Wah, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Diperbesar
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebagai insentif di tengah pandemi Covid-19. Rencana pemerintah ini masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/7/2020).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

Sesuai dengan PMK 86/2020, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Selain rencana mempebesar diskon angsuran PPh Pasal 25, ada juga bahasan mengenai tax ratio Indonesia. Apalagi, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia berada di posisi terendah dari 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Segera Ditetapkan

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan otoritas akan segera menetapkan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 agar dampaknya bisa segera dirasakan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harapannya ini bisa lebih cepat karena kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan dan tersisa dua bulan. Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat,” katanya. (DDTCNews)

  • Usulan Diskon Hingga 100%

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

“PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya.

Sementara itu, otoritas menjanjikan peningkatan diskon PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% untuk industri media. Selain itu, ada pula penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan pembebasan PPh karyawan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Sistem DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem DJP Online sudah mengakomodasi bertambahnya KLU yang berhak mendapatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020. Penyesuaian sudah dilakukan otoritas pada akhir pekan lalu.

“Ini [penambahan KLU] sudah siap dalam DJP Online," katanya. Simak artikel ‘Soal Penambahan KLU, Ditjen Pajak: Sudah Siap dalam DJP Online’. (DDTCNews)

  • Masalah Tax Ratio

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rendahnya tax ratio Indonesia sebagai dampak dari pertumbuhan penerimaan perpajakan yang lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara nominal. Dia juga mengakui basis pajak cenderung tidak mengalami peningkatan.

“Ini bukan hal yang gampang ini sudah terjadi bertahun-tahun dan masalah struktural jadi untuk mengubah ini dibutuhkan kebijakan yang struktural artinya kebijakan yang sifatnya holistik,” tuturnya. Simak pula artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun’. (Kontan/DDTCNews)

  • Aktivasi Akun

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dari luar negeri wajib melakukan aktivasi akun paling lambat akhir Juli 2020. Simak artikel ‘Pemungut PPN PMSE Wajib Aktivasi Akun Secara Online Lewat Sistem DJP’.

"Aktivasi dan pemutakhiran data ini harus dilakukan sebelum mereka melakukan pemungutan. Jadi kalau ada yang ditunjuk Juli, akhir Juli aktivasi akunnya sudah dilakukan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Bantuan, Sumbangan, dan Hibah

Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek PPh dari sisi pihak penerima.Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 90/2020 yang diperuntukkan untuk mengatur kembali PMK 245/2008.

Pada ketentuan PMK 90/2020, bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Namun, ada pengecualian apabila pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial. Simak artikel ‘Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Perluasan Bansos

Pemerintah akan memperluas cakupan penerima serta wilayah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan kartu sembako kepada 29 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos ini juga akan disalurkan di luar Pulau Jawa, seperti di Sumatra, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa mengatakan perluasan tersebut akan mulai dipercepat pada 2021. (Kontan)