Berikut rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (10-14 Agustus 2020).
Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan database kewajiban perpajakan tahun lalu.
Kapan kewajiban itu berlaku? Simak di sini.
Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.
Setelah PMK terbit, diskon 50% sudah bisa dipakai untuk masa pajak Juli 2020.
Setelah PMK terbit, diskon 50% sudah bisa dipakai untuk masa pajak Juli 2020.
E-Objection merupakan salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan.
Rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (3-7 Agustus 2020).