Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk disiplin menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
Rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (20-24 Juli 2020).
Mulai 17 Agustus 2020, 4 bank BUMN bisa melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi.
Pemerintah gencar memberikan relaksasi melalui insentif dan pengurangan tarif. Adakah yang salah dengan itu?  Bencana pandemi virus korona telah berdampak besar terhadap perekonomian secara umum dan juga sektor pajak secara khusus. Darussalam selaku Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia menekankan dua hal terkait kondisi pandemi saat ini.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan pengembangan aplikasi pengajuan dan pelaporan insentif pajak sesuai dengan PMK 86/2020.
Respons resmi Pemerintah Indonesia disampaikan secara tertulis dalam forum konsultasi publik USTR .
Efek insentif pajak terhadap keberlangsungan perusahaan juga bisa dilihat secara bulanan.
Pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 seperti syarat dalam aturan sebelumnya.