Simak rangkuman berita-berita perpajakan terpopuler dalam sepekan terakhir, periode 25-29 April 2022.
Dibuka lagi pada 9 Mei 2022. Namun, hingga besok, wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan nontatap muka.
Pemotongan dilakukan jika WP OP UMKM melakukan transaksi dengan pemotong pajak.
Pemungutan tidak didahului dengan skema penunjukan oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 23/2018.
Pengiriman email yang berisi perbedaan data tersebut sekaligus menjadi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Simak rangkuman berita perpajakan DDTCNews terpopuler selama sepekan, periode 18 April sampai dengan 22 April 2022.
Layanan terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP serta layanan live chat laman www.pajak.go.id.