Waajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian.
Faktur pajak pengganti wajib diunggah sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Simak rangkuman berita perpajakan DDTCNews terpopuler dalam sepekan, periode 4 April 2022--8 April 2022.
Ada pengecualian atas ketentuan saat pembuatan faktur pajak yang diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) wajib diunggah dan mendapat persetujuan dari DJP. Ada 2 hal yang membuat e-faktur dapat disetujui. Simak di sini.
Pemerintah menetapkan PPMSE yang memfasilitasi aset kripto sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.
Kenaikan Tarif PPN Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Investor Butuh Kepastian Restitusi