Menurut BPK, kelemahan tata kelola piutang pajak menimbulkan implikasi bagi keuangan negara.
Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini, 22-25 Desember 2020.
Insentif pajak yang diterbitkan pemerintah sangat membantu Wajib Pajak. Namun, pemerintah juga harus membuat kebijakan agar arus kas Wajib Pajak terjaga.
Apabila PPPK tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap PPPK tersebut lebih tinggi sebesar 20%.
Restitusi yang melonjak membuat penerimaan pajak secara neto mengalami tekanan.
Pemerintah masih melakukan persiapan infrastruktur terkait dengan bea meterai elektronik.
DJP memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga.
Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini 14-18 Desember 2020