Melalui PMK 184/2020, otoritas membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi dua kelompok.
Makin awal wajib pajak melakukan koreksi, makin ringan sanksi yang dikenakan.
Dalam pembentukan tax center tersebut, Kanwil DJP Suluttengomalut dan IAIN Sultan Amai Gorontalo menandatangi nota kesepahaman.
Prinsip pemberian insentif pajak pada 2021 masih akan sama seperti tahun ini. Apa saja?
Otoritas akan menyediakan ketentuan dan prosedur pembetulan untuk sanksi administrasi pajak yang masih menggunakan skema lama.
Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (23-27 November 2020).
Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengimbau wajib pajak yang sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan insentif untuk segera melaporkan realisasinya.
Ketentuan pencantuman NIK dalam faktur pajak juga sebagai cara DJP untuk menjamin keadilan bagi semua pelaku usaha.




.jpg)
.jpg)

.jpg)
