Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan sebagai bagaian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak 2020.
Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (16-20 November 2020).
Skema baru sanksi administrasi pajak diproyeksi akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2020.
Pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait dengan instrumen yang menjadi wadah investasi agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, akan ada tindak lanjut dari KPP melalui pengiriman SP2DK, konseling, dan kegiatan rutin lainnya.
Dokumen-dokumen yang termasuk sebagai objek bea meterai diatur dalam Pasal 3 UU 10/2020.
NPWP fisik masih tetap digunakan.