Pemerintah menegaskan akan memperluas penerima insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 ke 18 sektor usaha.
Salah satu penopang penerimaan pos pajak ini adalah pengenaan PPN atas transaksi dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP sedang menyiapkan aplikasinya. Jika sudah tersedia, nantinya semua pemberitahuan harus diajukan secara online di www.pajak.go.id.
DJP meminta wajib pajak orang pribadi tidak menunda pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan meskipun ada perpanjangan tenggat hingga akhir April 2020.
Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Rangkuman berita pajak pilihan 13-17 April 2020
Salah satunya terkait dengan upaya agar tidak terjadi PHK di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM selama 6 bulan.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)