Rangkuman berita pajak pilihan 30 Maret-3 April 2020
Pemajakan atas transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dinilai mampu menjaga agar penurunan penerimaan tidak terlalu dalam.
Pemerintah segera menyiapkan regulasi teknis terkait pemajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang dimuat dalam Perpu No.1/2020.
Penurunan tarif PPh badan bersama sejumlah kebijakan lain diluncurkan melalui Perppu karena dianggap dalam situasi yang memaksa sebagai dampak virus Corona.
Kemenkeu memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil menengah di Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), total SPT tahunan hingga Jumat (27/3/2020) tercatat turun 9,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu .
Wacana penghapusan ini akibat distorsi yang ditimbulkan dan semakin tidak signifikannya penerimaan PPh Badan di AS.
Rangkuman berita pajak pilihan sepekan 23-27 Maret 2020






.jpg)

