Pemerintah berencana memperluas penerima insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona (Covid-19) ke 11 sektor usaha lain.
Pemerintah masih terus mengkaji rencana perluasan insentif pajak untuk wajib pajak tedampak wabah virus Corona.
Pemerintah memberikan insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan pandemi Covid-19.
Rangkuman berita pajak pilihan 6-10 April 2020.
Ini adalah capaian per 8 April 2020.
Muncul variasi kasus, terutama terkait implikasi penurunan tarif PPh badan terhadap angsuran PPh Pasal 25, karena perubahan terjadi di tahun pajak berjalan.
Pemerintah resmi mengubah postur APBN 2020 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020.
Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada tahun ini sudah mulai bisa dirasakan dalam besaran angsuran PPh Pasal 25.



.jpg)
.jpg)


.jpg)
