Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Berikut rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (10-14 Agustus 2020).
Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan database kewajiban perpajakan tahun lalu.
Kapan kewajiban itu berlaku? Simak di sini.
Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.
Setelah PMK terbit, diskon 50% sudah bisa dipakai untuk masa pajak Juli 2020.
Setelah PMK terbit, diskon 50% sudah bisa dipakai untuk masa pajak Juli 2020.




.jpg)


.jpg)
.jpg)