Nota kesepahaman terkait dengan pengembangan tax center dan kerja sama perpajakan.
Realisasinya hingga 19 Agustus 2020 tercatat sebesar 41,9% dari alokasi yang disiapkan pemerintah.
Wajib pajak yang sudah mengajukan berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan sesuai PMK 110/2020.
Simak, rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (17-21 Agustus 2020).
Lantas, bagaimana prospek kelanjutan pemberian insentif diskon PPh Pasal 25?
Desain atau jenis insentif yang akan diberikan masih bisa berubah sesuai dengan kondisi pada akhir 2020.
Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.