Rangkuman berita pajak pilihan sepekan ini (7 September-11 September 2020)
Ditjen Pajak belum menetapkan respons kebijakan pelayanan tatap muka setelah ada keputusan penerapan PSBB jilid II di wilayah DKI Jakarta mulai pekan depan.
Jika data berbeda, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan klarifikasi.
PPh dalam ketentuan umum akan dihitung terhadap penghasilan kena pajak, bukan lagi omzet seperti skema PPh final.
Setelah melewati batas maksimal penggunaan PPh final, wajib pajak harus menggunakan tarif umum sesuai ketentuan dalam UU PPh.
Dengan langkah ini, DJP mendapat akses data keuangan wajib pajak serta data transaksi antara wajib pajak dan pihak ketiga.
Rangkuman berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (31 Agustus-4 September 2020).
Pemerintah tidak akan memberikan lagi insentif untuk karyawan berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan.